Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Industri pemilik API-P yang telah memperoleh Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau Rekomendasi perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) menyampaikan laporan realisasi Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kebijakan dan pengaturan Impor. (2) SINSW meneruskan laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke SIINas.
Your Correction