Correct Article 18
PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri
Current Text
(1) Perusahaan Industri pemilik API-P yang telah memperoleh Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) atau Rekomendasi perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) menyampaikan laporan realisasi Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kebijakan dan pengaturan Impor.
(2) SINSW meneruskan laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke SIINas.
Your Correction
