Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Rekomendasi perubahan apabila terdapat perubahan total jumlah/volume alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, dilakukan oleh Perusahaan Industri pemilik API-P dengan: a. melakukan pengisian: 1. rencana produksi yang memuat informasi: a) jenis produk yang dihasilkan; dan b) jumlah/volume dengan satuan yang telah terstandar; 2. realisasi produksi tahun berjalan yang memuat informasi: a) jenis produk yang dihasilkan; b) jumlah/volume dengan satuan yang telah terstandar; dan c) nilai produksi dalam rupiah; 3. rencana Impor yang memuat informasi: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jumlah/volume dengan satuan yang telah terstandar; d) negara asal; dan e) pelabuhan tujuan Impor untuk setiap pos tarif/harmonized system; 4. realisasi Impor tahun berjalan yang memuat informasi: a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; b) nomor dan tanggal pemberitahuan pabean Impor sejak diterbitkannya Persetujuan Impor; c) pos tarif/harmonized system; d) uraian barang; e) jumlah/volume dengan satuan yang telah terstandar; f) negara asal; dan g) pelabuhan tujuan Impor untuk setiap pos tarif/harmonized system; 5. rencana penyerapan Limbah Non B3 dari dalam negeri yang memuat informasi: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; dan c) jumlah/volume dengan satuan yang telah terstandar; 6. realisasi penyerapan Limbah Non B3 dari dalam negeri tahun berjalan yang memuat informasi: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; dan c) jumlah/volume dengan satuan yang telah terstandar; dan b. mengunggah dokumen berupa: 1. Rekomendasi yang diterbitkan sebelumnya; 2. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya; 3. Perizinan Berusaha, dalam hal terdapat perubahan; 4. pemberitahuan pabean Impor sejak diterbitkannya Persetujuan Impor; 5. diagram alir proses produksi dan konversi bahan baku yang telah disesuaikan; 6. matriks perubahan serta data dukungnya; dan 7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan. (2) Perusahaan Industri pemilik API-P tidak melakukan pengisian data dan/atau mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila data dan/atau dokumen telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW. (3) Format diagram alir proses produksi dan konversi bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5, matriks perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 6, dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 7 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction