Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan data berupa jumlah/volume alokasi kebutuhan Impor Limbah Non B3 dengan satuan yang telah terstandar untuk setiap pos tarif/harmonized system Limbah Non B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c atau perubahan total jumlah/volume alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat dilakukan dengan ketentuan jumlah untuk setiap pos tarif/harmonized system Limbah Non B3 yang dimohonkan sama dengan atau lebih besar dari jumlah realisasi Impor tahun berjalan.
Your Correction