Correct Article 13
PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri
Current Text
(1) Perubahan total jumlah/volume alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan apabila Perusahaan Industri pemilik API-P telah melakukan realisasi Impor paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari total jumlah/volume alokasi kebutuhan Impor yang telah disetujui sebelumnya.
(2) Perubahan total jumlah/volume alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menambahkan pos tarif/harmonized system baru.
Your Correction
