Correct Article 10
PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri
Current Text
(1) Perusahaan Industri pemilik API-P dapat mengajukan permohonan Rekomendasi untuk kebutuhan Impor tahun berikutnya pada triwulan keempat tahun berjalan.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 1 (satu) tahun takwim untuk tahun berikutnya.
Your Correction
