Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Industri pemilik API-P dapat mengajukan permohonan Rekomendasi untuk kebutuhan Impor tahun berikutnya pada triwulan keempat tahun berjalan. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 1 (satu) tahun takwim untuk tahun berikutnya.
Your Correction