Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi: a. identitas Perusahaan Industri pemilik API-P; b. pos tarif/harmonized system; c. uraian barang; d. jumlah/volume alokasi kebutuhan Impor Limbah Non B3 dengan satuan yang telah terstandar; e. pelabuhan tujuan Impor; f. tanggal penerbitan dan masa berlaku Rekomendasi; dan g. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Rekomendasi.
Your Correction