Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal hasil verifikasi kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dinyatakan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan: a. Rekomendasi; atau b. penolakan Rekomendasi, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja melalui SIINas yang diteruskan ke SINSW. (2) Penerbitan Rekomendasi atau penolakan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan: a. kebutuhan Limbah Non B3 dari Perusahaan Industri pemilik API-P; b. penyerapan lokal Limbah Non B3 dari Perusahaan Industri pemilik API-P; c. realisasi Impor Limbah Non B3 dari Perusahaan Industri pemilik API-P; dan/atau d. realisasi produksi dari Perusahaan Industri pemilik API-P. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal secara elektronik. (4) Dalam hal Direktur Jenderal menerbitkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, SINSW menyampaikan Rekomendasi kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagai persyaratan penerbitan Persetujuan Impor. (5) Dalam hal Direktur Jenderal menerbitkan penolakan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, SINSW menyampaikan penolakan Rekomendasi kepada Perusahaan Industri pemilik API-P.
Your Correction