Correct Article 7
PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri
Current Text
(1) Dalam hal hasil verifikasi kesesuaian data dan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf b dinyatakan tidak sesuai, permohonan dikembalikan kepada Perusahaan Industri pemilik API-P untuk dilakukan perbaikan.
(2) Dalam hal Perusahaan Industri pemilik API-P tidak melakukan perbaikan permohonan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal permohonan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan ditolak secara otomatis.
Your Correction
