Correct Article 6
PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk melakukan:
a. verifikasi kelengkapan; dan
b. verifikasi kesesuaian, data dan dokumen yang diajukan.
(2) Dalam melakukan verifikasi kesesuaian data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur dapat melakukan pemeriksaan kondisi di lapangan.
(3) Pemeriksaan kondisi di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara luring atau daring.
Your Correction
