Correct Article 4
PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri
Current Text
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) terdiri atas:
a. Rekomendasi Limbah Non B3 kelompok kertas;
b. Rekomendasi Limbah Non B3 kelompok logam;
c. Rekomendasi Limbah Non B3 kelompok plastik;
d. Rekomendasi Limbah Non B3 kelompok karet;
e. Rekomendasi Limbah Non B3 kelompok tekstil dan produk tekstil; dan
f. Rekomendasi Limbah Non B3 kelompok kaca.
(2) Untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri pemilik API-P harus:
a. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. telah menyampaikan data industri melalui SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai tata cara penyampaian data industri, data kawasan industri, dan informasi lain.
(3) Kewajiban penyampaian data industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan bagi
Perusahaan Industri pemilik API-P yang belum memasuki periode penyampaian laporan realisasi produksi.
(4) Setiap Perusahaan Industri pemilik API-P hanya dapat mengajukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun takwim untuk masing-masing Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.
Your Correction
