Correct Article 22
PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri
Current Text
Permohonan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Rekomendasi perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dilakukan secara manual apabila layanan sistem mengalami gangguan dan/atau belum tersedia secara elektronik melalui SINSW.
Your Correction
