Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permohonan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Rekomendasi perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dilakukan secara manual apabila layanan sistem mengalami gangguan dan/atau belum tersedia secara elektronik melalui SINSW.
Your Correction