Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) tidak menghapuskan pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction