Correct Article 21
PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri
Current Text
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) tidak menghapuskan pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
