Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah Non B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan berupa sisa, skrap, atau reja yang tidak termasuk klasifikasi atau limbah bahan berbahaya dan beracun. 2. Sisa adalah produk yang belum habis terpakai dalam proses produksi atau barang yang masih mempunyai karakteristik yang sama dengan barang aslinya. 3. Skrap adalah barang yang terdiri dari komponen yang sejenis atau tidak, yang terurai dari bentuk aslinya dan fungsinya tidak sama dengan barang aslinya. 4. Reja adalah barang dalam bentuk terpotong-potong dan masih bersifat sama dengan barang aslinya namun fungsinya tidak sama dengan barang aslinya. 5. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. 6. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai perizinan di bidang Impor. 7. Rekomendasi adalah surat yang digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor Limbah Non B3. 8. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi. 9. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi 5 (lima) digit yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. 11. Perusahaan Industri adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di INDONESIA. 12. Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disebut API-P adalah tanda pengenal sebagai importir yang hanya diberikan kepada importir yang melakukan Impor barang tertentu untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, Bahan Baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. 13. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri. 14. Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 16. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan dan pengembangan industri yang menggunakan Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku industri. 17. Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan dan pengembangan industri yang menggunakan Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku industri.
Your Correction