Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
2. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
3. Produk Makanan Ringan adalah makanan ringan yang dibuat melalui proses dari bahan baku tepung dan atau pati untuk pangan dengan penambahan bahan makanan lain serta bahan tambahan makanan lain yang diizinkan dengan atau tanpa melalui penggorengan.
4. Industri Produk Makanan Ringan adalah industri dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA 10710 yang mencakup usaha pembuatan kukis, cracker, dan kue kering baik yang manis maupun asin.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.