Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi
lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
2. Batik adalah kerajinan tangan sebagai hasil pewarnaan secara perintangan yang menggunakan malam (lilin batik) panas sebagai perintang warna dengan alat utama pelekat lilin batik berupa canting tulis dan/atau canting cap yang membentuk motif tertentu yang memiliki makna.
3. Industri Batik adalah industri dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA nomor 13134 yang mencakup usaha pembatikan dengan proses malam (lilin), baik yang dilakukan dengan tulis, cap, maupun kombinasi antara cap dan tulis.
4. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat dengan SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.