Article I
Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M- IND/PER/1/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran Dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium – Seng (Bj.L AS) Secara Wajib diubah sehingga keseluruhan Pasal 2 menjadi sebagai berikut :