Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 39-m-ind-per-11-2017 Tahun 2017 tentang Lingkup Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018

PERMEN Nomor 39-m-ind-per-11-2017 Tahun 2017

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.