Correct Article 46
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit
Current Text
(1) Sertifikasi ISPO dilakukan melalui sistem informasi ISPO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam pelaksanaan Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan integrasi data antara SIINas dengan sistem informasi ISPO, sistem informasi kementerian/lembaga, dan/atau sistem informasi pemerintah daerah.
Your Correction
