Correct Article 45
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit
Current Text
(1) LS ISPO yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), dan Pasal 38 ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh KAN berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal.
Your Correction
