Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim pengawas melaksanakan tugas pengawasan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Pengawasan sewaktu-waktu dilakukan apabila terdapat penugasan dari Menteri atau Direktur Jenderal.
Your Correction