Correct Article 40
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit
Current Text
(1) Tim pengawas melaksanakan tugas pengawasan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pengawasan sewaktu-waktu dilakukan apabila terdapat penugasan dari Menteri atau Direktur Jenderal.
Your Correction
