Correct Article 39
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit
Current Text
(1) Menteri melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi ISPO melalui Direktur Jenderal.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal membentuk tim pengawas.
(3) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari unsur:
a. pegawai di lingkungan direktorat jenderal yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri kelapa sawit; dan
b. pegawai di lingkungan unit kerja inspektorat jenderal.
(4) Tim pengawas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Your Correction
