Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melaksanakan pembinaan penyelenggaraan Sertifikasi ISPO melalui Direktur Jenderal. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui: a. fasilitasi; b. pelatihan; dan/atau c. pendampingan. (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari atas: a. fasilitas fiskal, dan/atau b. non-fiskal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan/atau pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan kepada Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit dalam rangka pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO. (5) Pelatihan dan/atau pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan perangkat daerah, lembaga pelatihan, lembaga konsultan, dan/atau lembaga pendampingan. (6) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction