Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction