Correct Article 22
PERMEN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet
Current Text
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
