Correct Article 21
PERMEN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet
Current Text
(1) Setiap perusahaan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis apabila berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terbukti:
a. menyampaikan data yang tidak benar dalam proses penerbitan TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh;
b. menyampaikan data yang tidak benar dalam penyampaian realisasi produksi dan/atau realisasi impor; dan/atau
c. menyalahgunakan TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh.
(2) Perusahaan yang tidak melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan, dikenai sanksi administratif berupa:
a. pencabutan TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh;
b. penghapusan IMEI dari daftar putih atau daftar abu-abu dalam basis data central equipment identity register;
c. penghapusan dalam basis data Kementerian; dan
d. tidak dapat mengajukan TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Your Correction
