Correct Article 19
PERMEN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang memproduksi dan/atau mengimpor Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang telah memiliki TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat membentuk tim pengawas.
Your Correction
