Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
IMEI yang terdaftar melalui TPP Barang Contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2) akan dikeluarkan dari daftar abu-abu basis data central equipment identity register setelah 180 (seratus delapan puluh) hari sejak didaftarkan ke dalam basis data central equipment identity register.
Your Correction