Correct Article 16
PERMEN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet
Current Text
(1) Berdasarkan realisasi produksi dan/atau realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk melakukan verifikasi atas kesesuaian identitas Telepon Seluler dan Komputer Tablet dengan Tipe Produk yang direalisasikan.
(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat perbedaan antara TPP Produk, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh yang didaftarkan dan data realisasi, Direktur mengembalikan realisasi produksi dan/atau realisasi impor kepada perusahaan untuk dilakukan perbaikan.
(3) Realisasi produksi dan/atau realisasi impor bagi perusahaan yang tidak melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat didaftarkan dalam basis data central equipment identity register.
Your Correction
