Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib menyampaikan realisasi produksi dan/atau realisasi impor Telepon Seluler dan/atau Komputer Tablet yang telah memiliki TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh secara elektronik melalui SIINas. (2) Penyampaian realisasi produksi dan/atau realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal sebelum masa berlaku TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh berakhir.
Your Correction