Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) TPP Produksi memuat informasi paling sedikit mengenai: a. identitas perusahaan pemohon; b. identitas perusahaan industri yang memproduksi dalam hal perangkat yang didaftarkan diproduksi oleh pihak ketiga; c. merek dan Tipe Produk yang didaftarkan; dan d. jumlah produk yang didaftarkan. (2) TPP Impor memuat informasi paling sedikit mengenai: a. identitas perusahaan pemohon; b. merek dan Tipe Produk yang didaftarkan; c. jumlah produk yang didaftarkan; dan d. pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan. (3) TPP Barang Contoh memuat informasi paling sedikit mengenai: a. identitas perusahaan pemohon; b. merek dan Tipe Produk yang didaftarkan; c. jumlah produk yang didaftarkan; dan d. pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan, untuk Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang berasal dari impor.
Your Correction