Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan: a. TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh; atau b. penolakan penerbitan TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh. (2) Penerbitan TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh atau penolakan penerbitan TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan paling sedikit: a. kapasitas dan kemampuan industri dalam negeri; b. realisasi TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh dari perusahaan pemohon; dan c. arah pengembangan industri Telepon Seluler dan Komputer Tablet. (3) Penerbitan TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara elektronik melalui SIINas dengan menggunakan tanda tangan elektronik.
Your Correction