Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk memeriksa permohonan. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, permohonan pendaftaran Telepon Seluler dan Komputer Tablet dikembalikan kepada perusahaan yang menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk dilakukan perbaikan. (3) Dalam hal perusahaan yang menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan ditolak secara otomatis.
Your Correction