Correct Article 8
PERMEN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk memeriksa permohonan.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, permohonan pendaftaran Telepon Seluler dan Komputer Tablet dikembalikan kepada perusahaan yang menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk dilakukan perbaikan.
(3) Dalam hal perusahaan yang menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan ditolak secara otomatis.
Your Correction
