Correct Article 5
PERMEN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet
Current Text
(1) Permohonan penerbitan TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh dilakukan oleh perusahaan pemilik merek atau pemegang lisensi merek Telepon Seluler dan Komputer Tablet di INDONESIA.
(2) Untuk TPP Impor dan/atau TPP Barang Contoh, selain perusahaan pemilik merek atau pemegang lisensi merek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), permohonan penerbitan dapat dilakukan oleh penanggung jawab yang ditunjuk oleh pemilik merek.
Your Correction
