Correct Article 3
PERMEN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet
Current Text
(1) Penerbitan TPP Produksi, TPP Impor, dan TPP Barang Contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan pelaksanaan penerbitan TPP Produksi, TPP Impor, dan TPP Barang Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Your Correction
