Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerbitan TPP Produksi, TPP Impor, dan TPP Barang Contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri. (2) Menteri mendelegasikan pelaksanaan penerbitan TPP Produksi, TPP Impor, dan TPP Barang Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Your Correction