Correct Article 2
PERMEN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet
Current Text
(1) Setiap Telepon Seluler dan Komputer Tablet hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib didaftarkan di Kementerian.
(2) Pendaftaran Telepon Seluler dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tanda pendaftaran produk yang terdiri atas:
a. TPP Produksi;
b. TPP Impor; dan
c. TPP Barang Contoh.
(3) Setiap pelaku usaha dilarang memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan Telepon Seluler dan
Komputer Tablet yang terdaftar menggunakan TPP Barang Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
Your Correction
