Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 06/M- IND/PER/1/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Katup Tabung Baja LPG Secara Wajib diubah sebagai berikut:
1. Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Menteri dimaksud diubah dengan menambah 1 (satu) Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam Lapiran Peraturan Menteri ini.
2. Menambah beberapa ketentuan baru dalam Pasal 3 sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai berikut: