Article 1
Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung Baja LPG pada Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung LPG;
dan
b. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung LPG.