Correct Article 22
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian
Current Text
Dalam hal terdapat perubahan standar kegiatan usaha, pelaksanaan verifikasi teknis dan pemenuhan standar kegiatan usaha dilakukan berdasarkan hasil rapat teknis tingkat kementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Your Correction
