Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terdapat perubahan standar kegiatan usaha, pelaksanaan verifikasi teknis dan pemenuhan standar kegiatan usaha dilakukan berdasarkan hasil rapat teknis tingkat kementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Your Correction