Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pelaku usaha yang telah memiliki PB sektor perindustrian namun tidak melakukan kegiatan usaha Industri selama jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut- turut, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan b. pencabutan PB dan PB untuk menunjang kegiatan usaha. (2) Setiap pelaku usaha di sektor perindustrian yang tidak memiliki PB dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; dan c. penutupan sementara. (3) Setiap pelaku usaha di sektor perindustrian yang tidak berlokasi di Kawasan Industri atau kawasan peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penutupan sementara; d. pembekuan PB; dan/atau e. pencabutan PB. (4) Setiap pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan PB untuk menunjang kegiatan usaha sektor Perindustrian dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. pengenaan denda administratif; d. pengenaan daya paksa polisional; dan/atau e. pencabutan PB untuk menunjang kegiatan usaha. (5) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction