Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap Industri yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 17 dilakukan verifikasi melalui Sistem OSS. (2) Direktur melalui hak akses Sistem OSS melakukan verifikasi terhadap permohonan pengecualian kewajiban berlokasi di Kawasan Industri dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. (3) Dalam hal hasil verifikasi menyatakan bahwa Industri memenuhi kriteria pengecualian berlokasi di Kawasan Industri, Direktur menyetujui permohonan melalui hak akses Sistem OSS. (4) Berdasarkan notifikasi persetujuan lokasi Industri di luar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaku usaha dapat melanjutkan proses persyaratan dasar selanjutnya. (5) Dalam hal hasil verifikasi menyatakan tidak memenuhi ketentuan berlokasi di luar Kawasan Industri, Direktur menolak permohonan melalui hak akses Sistem OSS. (6) Berdasarkan notifikasi penolakan lokasi Industri di luar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pelaku usaha tidak dapat melanjutkan proses persyaratan dasar selanjutnya.
Your Correction