Correct Article 18
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian
Current Text
(1) Industri yang termasuk klasifikasi Industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d merupakan bidang usaha Industri yang tidak wajib analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
(2) Ketentuan mengenai bidang usaha Industri yang tidak wajib analisis mengenai dampak lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
Your Correction
