Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain perusahaan Industri yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), perusahaan Industri dapat dikecualikan dari kewajiban berlokasi di Kawasan Industri dalam hal: a. melakukan kegiatan usaha pada lokasi usaha dan/atau kegiatan berada pada tanah yang sudah dikuasai oleh pelaku usaha lain yang telah mendapatkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan dialihkan, disewakan, atau dipinjampakaikan kepada pelaku usaha yang baru dengan KBLI dan jenis kegiatan usaha yang sama, serta luasan yang sama; b. telah memiliki PB sektor perindustrian dan akan melakukan kegiatan usaha lain di sektor perindustrian dalam satu kelompok bidang usaha yang sama; c. melakukan perubahan klasifikasi skala usaha Industri tanpa menambah lahan lokasi Industri atau pindah lokasi Industri; atau d. telah memiliki PB sebagai legalitas memulai usaha di sektor lain namun dialihkan ke PB sektor perindustrian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction