Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri wajib berlokasi di Kawasan Industri. (2) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berlokasi di luar Kawasan Industri apabila: a. berlokasi di daerah kabupaten/kota yang belum memiliki Kawasan Industri atau telah memiliki Kawasan Industri tetapi seluruh kaveling Industri dalam Kawasan Industrinya telah habis; b. berlokasi di zona Industri dalam kawasan ekonomi khusus; c. termasuk klasifikasi Industri kecil; d. termasuk klasifikasi Industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; atau e. Industri yang menggunakan Bahan Baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus. (3) Perusahaan Industri yang dapat berlokasi di luar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan: a. berlokasi di daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan/atau b. termasuk klasifikasi Industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, wajib berlokasi di kawasan peruntukan Industri sesuai dengan rencana tata ruang. (4) Kewajiban berlokasi di kawasan peruntukan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai bidang tata ruang. (5) Seluruh kaveling Industri dalam Kawasan Industrinya telah habis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa: a. luas kaveling Industri tidak mencukupi kebutuhan perusahaan Industri; atau b. bidang usaha belum dilingkupi oleh analisis mengenai dampak lingkungan hidup Kawasan Industri.
Your Correction