Correct Article 15
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian
Current Text
(1) Terhadap penerbitan PB sektor perindustrian untuk:
a. kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
b. kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilaksanakan pengawasan paling lambat 1 (satu) tahun setelah PB terbit.
(2) Terhadap penerbitan PB sektor perindustrian untuk:
a. kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan
b. kegiatan usaha dalam 1 (satu) lini produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilaksanakan pengawasan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah PB terbit.
(3) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
