Correct Article 13
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian
Current Text
(1) Untuk mendukung percepatan dan kemudahan pelayanan penerbitan PB, kegiatan usaha yang merupakan:
a. kegiatan dalam 1 (satu) lini produksi yang menghasilkan lebih dari 1 (satu) produk dengan kode KBLI 5 (lima) digit yang berbeda di lokasi yang sama; atau
b. kegiatan yang menghasilkan lebih dari 1 (satu) jasa dengan kode KBLI 5 (lima) digit yang berbeda di lokasi yang sama, kelengkapan data untuk verifikasi pemenuhan standar kegiatan usaha sektor perindustrian dapat digabung menjadi 1 (satu).
(2) Kegiatan dalam 1 (satu) lini produksi yang menghasilkan lebih dari 1 (satu) produk dengan kode KBLI 5 (lima) digit yang berbeda di lokasi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan:
a. menggunakan satu rangkaian mesin dalam proses terintegrasi yang menghasilkan lebih dari 1 (satu) produk dengan KBLI berbeda dan dalam lokasi yang sama;
b. merupakan kegiatan usaha yang berlokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem kegiatan; dan
c. seluruh rangkaian mesin dan/atau peralatan produksi telah terpasang dan siap untuk produksi komersial.
(3) Kegiatan yang menghasilkan lebih dari 1 (satu) jasa dengan kode KBLI 5 (lima) digit yang berbeda di lokasi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki kriteria:
a. menggunakan metode/teknologi yang sama yang menghasilkan lebih dari 1 (satu) jasa dengan KBLI berbeda dan dalam lokasi yang sama;
b. merupakan kegiatan usaha yang berlokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem kegiatan; dan
c. seluruh rangkaian mesin dan/atau peralatan yang digunakan untuk kegiatan usaha telah terpasang.
(4) Pelaku usaha yang mengisi kegiatan dalam 1 (satu) lini produksi, kegiatan usaha utama merupakan kegiatan usaha yang datanya diisi pertama kali.
(5) Mekanisme verifikasi kegiatan usaha dalam 1 (satu) lini produksi dilakukan terhadap KBLI dengan tingkat risiko tertinggi.
(6) Dalam hal kegiatan dalam 1 (satu) lini produksi memiliki tingkat risiko yang sama, verifikasi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditentukan berdasarkan KBLI 5 (lima) digit dengan kapasitas produksi terpasang tertinggi.
(7) Ketentuan mengenai pelaksanaan verifikasi untuk penerbitan PB sektor perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap pelaksanaan verifikasi kegiatan usaha dalam 1 (satu) lini produksi.
Your Correction
