Correct Article 12
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian
Current Text
Dalam hal penerbitan PB sektor perindustrian merupakan kewenangan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan PBBR, Direktur Jenderal/Kepala Badan mendelegasikan kewenangan pelaksanaan verifikasi, penerbitan persetujuan/penolakan pemenuhan standar kegiatan usaha sektor perindustrian kepada Direktur/Kepala Pusat
Pembina Industri untuk melaksanakan verifikasi pemenuhan standar kegiatan usaha sektor perindustrian.
Your Correction
