Correct Article 11
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian
Current Text
(1) Direktur Jenderal/Kepala Badan, perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB menyampaikan berita acara verifikasi terhadap kesesuaian atau ketidaksesuaian pemenuhan standar kegiatan usaha sektor perindustrian kepada Sistem OSS melalui SIINas dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berita acara verifikasi diterbitkan.
(2) Dalam hal berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keputusan kesesuaian terhadap pemenuhan standar kegiatan usaha sektor perindustrian, Sistem OSS menerbitkan sertifikat standar dengan tanda terverifikasi atau izin sebagai legalitas kegiatan operasional komersial kepada pelaku usaha.
(3) Sistem OSS menyampaikan notifikasi penerbitan PB berupa sertifikat standar dengan tanda terverifikasi atau izin kepada SIINas.
(4) Sertifikat standar dengan tanda terverifikasi atau izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan lampiran teknis.
(5) Dalam hal hasil verifikasi memuat keputusan ketidaksesuaian terhadap pemenuhan standar kegiatan usaha sektor perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tingkat risiko menengah tinggi, Sistem OSS melakukan pencabutan terhadap sertifikat standar dengan tanda belum terverifikasi.
(6) Dalam hal hasil verifikasi memuat keputusan ketidaksesuaian terhadap pemenuhan standar kegiatan usaha sektor perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tingkat risiko tinggi, Sistem OSS menyampaikan kepada pelaku usaha untuk memenuhi kelengkapan pemenuhan persyaratan izin melalui Sistem OSS.
(7) Lampiran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
