Correct Article 7
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian
Current Text
(1) PB sektor perindustrian untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b berupa:
a. nomor induk berusaha; dan
b. sertifikat standar.
(2) Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dan/atau standar produk dan/atau jasa dalam rangka melakukan kegiatan usaha.
(3) Pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan penilaian kesesuaian terhadap seluruh persyaratan melalui pernyataan kesanggupan oleh pelaku usaha melalui Sistem OSS.
(4) Terhadap pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sistem OSS menerbitkan nomor induk berusaha dan sertifikat standar.
(5) Sistem OSS menyampaikan notifikasi penerbitan nomor induk berusaha dan sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada SIINas.
Your Correction
