Correct Article 2
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian
Current Text
Standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan PBBR sektor perindustrian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan PBBR.
Your Correction
