Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan PBBR sektor perindustrian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan PBBR.
Your Correction