Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Verifikasi Industri dan Penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Industri Atas Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Ivestasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LVI dikenai sanksi administratif apabila: a. melakukan kegiatan Verifikasi Industri tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan/atau b. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pencabutan penetapan sebagai LVI. (3) LVI yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi teguran tertulis. (4) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diberikan sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LVI yang tidak melakukan perbaikan dikenai sanksi pencabutan penetapan sebagai LVI. (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction