Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Verifikasi Industri dan Penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Industri Atas Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Ivestasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LVI wajib menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan Verifikasi Industri kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Laporan pelaksanaan Verifikasi Industri paling sedikit memuat: a. rekapitulasi Pelaku Usaha yang mengajukan Verifikasi Industri; dan b. berita acara untuk setiap pelaksanaan Verifikasi Industri. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. salinan surat permohonan Verifikasi Industri; b. waktu pelaksanaan Verifikasi Industri; c. pelaksana Verifikasi Industri; d. dokumentasi pelaksanaan Verifikasi Industri; dan e. kesimpulan dan saran Verifikasi Industri. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction